BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – RP yang dikenal orang dekat atau istilah Orang Dalam (Ordal) Gubernur Bengkulu ditangkap penyidik Polda Bengkulu.
RP ditangkap penyidik di Kota Yogyakarta. Selanjutnya, RP diboyong ke Polda Bengkulu guna proses hukum.
Sebelumnya, RP melarikan diri dan ditetapkan sebagai tersangka penyidik dalam tindak pidana penipuan.
Korbannya yakni RA dan KE melapor ke Polda Bengkulu. Atas aksi RP, korban mengalami kerugian mencapai Rp 550 juta.
Modusnya, RP menjanjikan bantuan untuk meloloskan atau mempengaruhi proses seleksi jabatan Direktur Utama (Dirut) Bank Bengkulu (BB).
Saat ini, RP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mapolda Bengkulu.
Penyidik juga masih terus mendalami perkara tersebut guna melengkapi alat bukti serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian.
“Polda Bengkulu akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kabid Humas.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan jabatan, kelulusan, maupun keuntungan tertentu dengan meminta uang,” tambahnya.
“Apabila menemukan atau mengalami kejadian serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” sambung Ichsan.
Polda Bengkulu menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Sehingga mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku (**)

Leave a comment