KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Ops Cipta Kondisi (Cipkon) gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaur bersama Polsek Kaur Selatan Polres Kaur Polda Bengkulu, Koramil Kaus Selatan, Dinas Pariwisata dan camat menggelar razia di beberapa lokasi, Sabtu (26/4/2025) pukul 22.00 WIB.
Ops Cipkon dipimpin Kasatpol PP, Deki Zulkarnain, S. STP, MM. Ops Cipkon ini dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Trantibun.
Sasaran kegiatan Ops Cipkon ini, home karaoke Family di Desa Sedaya Baru Kecamatan Kaur Selatan, Family Karaoke di Desa Sinar Pagi, losmen 5 Saudara di Desa Air Dingin dan lapangan Merdeka Bintuhan.
Dari hasil Ops Cipkon ini didapati home karaoke di Desa Sedaya Baru melebihi batas ketentuan buka yaitu pukul 02.00 WIB. Dalam ketentuannya batas waktu jam buka hanya pukul 24.00 WIB.
Home karaoke di Desa Sinar Pagi juga didapati melebihi ketentuan jam buka karaoke. Dilokasi ini buka hingga pukul 02.00 WIB.
Baca Juga :
BREAKING NEWS: Sejumlah Orang Disebut Kena OTT Malam Tadi Gegara Politik Uang
Di Losmen 5 Saudara ditemukan sepasang bukan muhrim yang baru akan check in. Tim langsung mendata dan memisahkan tempat menginap.
Di alun-alun lapangan merdeka Bintuhan, tim mendapati dua orang pemuda dengan dua kendaraan sepeda motor tanpa plat nomor dan surat kendaraan. Keduanya diamankan di Mapolsek guna menunggu keluarganya.
“Pemilik karaoke di beri peringatan dan jika masih melakukan pelanggaran akan dilakukan penindakan tegas. Ops Cipkon akan rutin digelar bersama unsur terkait guna menata kembali. Jika masih ada yang melanggar ketentuan akan diambil tindakan tegas,” ujar Kasatpol PP, Deki Zulkarnain.(yti)

Leave a comment