Skip to content

Opini: Akrobat “Ganti Kulit” dan Dagelan Hukum Tanpa Tuan

Oleh: Pengamat Pinggiran, Lhyna Marianaa

Di negeri ini, hukum sering kali tampil seperti pertunjukan sirkus: riuh, menegangkan, tapi pada akhirnya kita sadar bahwa itu semua hanya atraksi. Fenomena terbaru yang sedang naik panggung adalah tren “cabut izin”.

Terdengar tegas, terdengar heroik. Namun, jika ditelisik lebih dalam, ada nuansa komedi gelap di sana. Izin dicabut, perusahaan dibubarkan, tapi anehnya, tak ada satu pun “hidung” yang diseret sebagai tersangka.

Lawak kali bah, kalau meminjam istilah kawan-kawan di Medan.
Fenomena Ular Ganti Kulit
Istilah “ganti kulit” bukan sekadar metafora biologi, melainkan strategi bisnis berbalut hukum yang kian canggih.

Polanya terbaca jelas: Sebuah entitas bisnis melakukan pelanggaran berat—bisa berupa perusakan lingkungan, penggelapan dana nasabah, atau pelanggaran tata ruang.

Publik marah, viral di media sosial. Pemerintah, seolah hadir sebagai pahlawan kesiangan, turun tangan dengan sanksi administratif: Pencabutan Izin Usaha.

Baca Juga : 

Bawa Misi BUMI, Ini Harapan Kapolres Kaur Polda Bengkulu

Tepuk tangan membahana. Kasus dianggap selesai. Tapi tunggu dulu, ke mana para pelakunya? Ke mana direksinya? Ke mana komisaris yang tanda tangan di atas kertas bermeterai itu?

Mereka tidak di penjara. Mereka sedang sibuk “mengganti kulit”.

Dengan dicabutnya izin, entitas lama mati. Tapi orang-orang di baliknya tetap hidup, sehat walafiat, dan kaya raya. Besok atau lusa, mereka akan muncul kembali dengan nama PT baru, seragam baru, dan izin baru.

Dosa lama terkubur bersamaan dengan matinya nama perusahaan yang lama. Ini bukan penegakan hukum; ini adalah cuci piring—membersihkan kotoran supaya bisa makan lagi di piring yang sama.

Kejahatan Tanpa Penjahat
Logika hukum kita sedang diuji dengan premis yang menggelikan: Ada kejahatan, tapi tidak ada penjahatnya.

Pencabutan izin adalah bukti valid bahwa telah terjadi pelanggaran regulasi. Jika pelanggarannya cukup berat hingga izin harus diamputasi, logikanya ada unsur pidana di sana—kelalaian yang disengaja, penipuan, atau penyalahgunaan wewenang.

Namun, ketika aparat hanya berhenti pada sanksi administratif, negara seolah berkata, “Ya sudah, kamu nakal, sekarang pulang dan jangan main di sini lagi.” Tanpa ada borgol, tanpa ada rompi oranye.
Ini preseden buruk.

Para pemain nakal ini belajar satu hal: Risikonya hanya kehilangan “kendaraan”, bukan kehilangan kebebasan. Mereka tinggal membeli kendaraan baru. Biaya mengurus izin baru jauh lebih murah dibandingkan biaya menyewa pengacara andal untuk sidang pidana.

Rakyat Menonton Sambil Tertawa Getir. Masyarakat kita tidak bodoh. Mereka melihat bagaimana gedung-gedung yang disegel hari ini, bulan depan sudah beroperasi lagi dengan cat warna lain. Mereka melihat bagaimana tambang yang ditutup, alat beratnya hanya geser ke bukit sebelah.

Ungkapan “Lawak kali bah” adalah manifestasi dari keputusasaan kolektif. Ketika marah sudah tidak lagi didengar, ketika protes hanya dianggap angin lalu, maka satu-satunya cara merespons ketidakadilan adalah dengan menertawakannya.

Kita sedang menonton sebuah dagelan di mana naskahnya ditulis oleh oligarki dan disutradarai oleh birokrasi yang kompromis.

Sampai kapan musim “ganti kulit” ini berlangsung? Sampai kita berhenti tertawa dan mulai menuntut: Jangan hanya cabut kertasnya, tangkap aktornya.

Sebab, hukum tanpa tersangka hanyalah macan kertas yang bahkan tidak sanggup menakuti tikus.(**)

One comment

Tinggalkan Balasan