NUSANTARAMAILS.COM – Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) merupakan bagian kelompok penyandang disabilitas. Mereka diklasifikasikan sebagai disabilitas mental.
Kemudian, kaitannya dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), apakah ODGJ memiliki hak memilih???
Merangkum dari laman ruang hukum online, ada penjelasan yang dapat menyimpulkan pertanyaan tersebut.
Perlu dipahami bahwa UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Selain itu, Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) mengatur hak warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan, yakni:
“Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
“Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundangundangan.
Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan”.
Dari segi undang-undang lain, Pasal 148 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) mengatur:
Penderita gangguan jiwa mempunyai hak yang sama sebagai warga negara.
Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persamaan perlakuan dalam setiap aspek kehidupan, kecuali peraturan perundang-undangan menyatakan lain.
Selain itu, sebagai seorang penyandang disabilitas mental, Pasal 13 UU 8/2016 juga mengatur hak-hak politik penyandang disabilitas antara lain:
Memilih dan dipilih dalam jabatan publik;
menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan;
memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam pemilihan umum;
membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik;
Membentuk dan bergabung dalam organisasi Penyandang Disabilitas dan untuk mewakili Penyandang Disabilitas pada tingkat lokal, nasional, dan internasional;
berperan serta secara aktif dalam sistem pemilihan umum pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya;
memperoleh Aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain; dan
memperoleh pendidikan politik.
Bahkan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin hak dan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas untuk memilih dan dipilih.
Berkaitan dengan bolehkah penyandang disabilitas mental (orang sakit jiwa) memilih dalam pemilu, sepanjang penelusuran kami dalam peraturan perundang undangan di bidang pemilu, tidak ada larangan yang secara eksplisit yang mengatur larangan bagi penyandang disabilitas mental untuk ikut serta memilih dalam pemilu.
Jadi dapat disimpulkan bahwa, pada dasarnya setiap warga negara dijamin haknya untuk dipilih dan memilih dalam pemilu termasuk penyandang disabilitas mental.
Penjelasan selengkapnya mengenai hak-hak politik penyandang disabilitas dapat Anda simak dalam artikel Hak-Hak Politik Penyandang Disabilitas.
Hal senada juga disampaikan oleh Feri Amsari, Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKo) Fakultas Hukum Universitas Andalas, yang berpendapat bahwa sakit jiwa atau mental illness dan mental retardation adalah kondisi dimana seseorang memiliki keterhambatan kecerdasaran atau kesadaran. Jika dilihat dalam penyelenggaran pemilu, fenomena pemilih dengan kondisi mental illness dan retardation itu menjadi diskursus menarik dalam perkembangan pemilu.
Feri menambahkan, bahwa perkembangan yang sama soal hak pilih juga terus terjadi. Zaman dulu di negara Eropa dan Amerika perempuan dibatasi hak pilihnya dan kemudian dengan adanya dinamika dalam proses pemilu, perempuan memiliki hak pilih. Kemudian pada tahun 1970 hingga 1990-an di Amerika dulu penyandang disabilitas juga dibatasi hak pilihnya dan sekarang penyandang disabilitas sudah memiliki hak untuk memilih.
Lanjut menurut Feri, perkembangan hak pilih terus terjadi dan bukan tidak mungkin warga negara yang mengalami mental illness dan retardation dapat memperoleh hak pilihnya.
Pada kondisi tertentu perlu dipahami bahwa tidak semua orang sakit jiwa tidak boleh memilih bahkan di Eropa ada orang sakit jiwa boleh memilih. Di luar konteks bahwa orang sakit jiwa ini merupakan orang yang di bawah pengampuan menurut hukum perdata, konstitusi sendiri pada dasarnya memberikan hak yang sama kepada orang yang memiliki penyakit jiwa untuk memilih.
Bahkan, dalam UU Pemilu sendiri tidak ada larangan yang secara eksplisit yang mengatur hal ini. Artinya orang sakit jiwa juga berhak menggunakan hak pilihnya. Tidak semua orang sakit jiwa tidak memiliki kesadaran untuk memilih. Tentu dengan catatan ada kondisi tertentu yang diperbolehkan untuk memilih.
Dalam prosesnya, Feri mengharapkan ada kriteria khusus bagi pemilih yang memiliki ganguan mental (sakit jiwa) seperti harus memilih dalam kondisi saat sadar dan dengan kondisi yang jelas.
Jangan sampai dengan adanya pemberian hak pilih pada warga negara kondisi tertentu akan ada peluang untuk melakukan kecurangan dalam pemilu. Kecurangan itu merugikan hak pilih orang yang memiliki gangguan jiwa tersebut karena dianggap mudah dicurangi.
Tidak hanya itu, dalam artikel Hak Orang yang Mengalami Gangguan Jiwa dalam Pemilu, dijelaskan bahwa penyandang disabilitas mental adalah termasuk warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak konstitusional yang sama.
Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia, Yeni Rosa Damayanti mengatakan, bahwa pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas mental yang sudah diperjuangkan sejak lama dan bertahun-tahun.
Masih dari sumber yang sama, advokasi dan pendekatan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah dilakukan untuk memastikan pemenuhan hak tersebut.
Sebagai bagian dari keberhasilan perjuangan gerakan disabilitas ini, pada tahun 2014 KPU mulai mendaftarkan penyandang disabilitas mental sebagai pemilih dalam Pemilu tahun 2014.
Selanjutnya, berdasarkan Surat No. 1401/PL.02.1-SD/01/KPU/XI/2018, KPU melakukan pendaftaran terhadap pemilih dengan disabilitas mental. Langkah KPU ini merupakan bentuk nyata dari realisasi jaminan hak politik yang setara bagi setiap warga negara sesuai dengan ketentuan dalam berbagai Undang-Undang termasuk UU 8/2016, UU Pemilu, serta Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on The Rights of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas).
Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas untuk implementasi UU 8/2016 mendorong KPU menyiapkan kebijakan tambahan yang mendukung penyandang disabilitas mental untuk ikut menggunakan hak pilihnya lewat koordinasi dengan Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah untuk memberikan dukungan dan fasilitas yang dibutuhkan, agar para penyandang disabilitas mental yang didaftar dapat menggunakan hak memilihnya pada saat hari pencoblosan.
Selain itu, KPU diminta tidak menggunakan surat keterangan dokter sebagai syarat bagi siapapun pemilih untuk menggunakan hak pilihnya, termasuk penyandang disabilitas mental, berdasarkan alasan-alasan yang telah disebut diatas.
Terakhir, KPU agar selalu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, tim sukses para calon Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik peserta Pemilu 2019, internal KPU, KPU Daerah (KPUD) dan penyelenggara Pemilu lainnya terkait dengan hak politik penyandang disabilitas, khususnya penyandang disabilitas mental.
Inilah sekelumit penjelasan yang dirangkum ruang hukum online terkait hak pilih bagi ODGJ di Pemilu.(yti)

Leave a comment