KAUR ||NUSANTARAMAILA.COM – Pascapenetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU tanggal 3 November 2023, masih banyak baliho yang sudah masuk kategori Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang.
Padahal, dalam aturan mainnya, mulai tanggal 4-27 November 2023 merupakan masa dilarang kampanye dalam bentuk apapun.
Baliho yang terpasang saat ini berpotensi adanya pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh Caleg yang bersangkutan.
Sanksi terberat pelanggaran diluar jadwal adalah diskualifikasi dari kepesertaan Pemilu.
Caleg harus memperhatikan imbauan Bawaslu RI terkait larangan berkampanye diluar jadwal.
Baca Juga :
Kamtibmas Kaur Kembali Terusik, Jambret Handphone Incar Korban di Jalanan
Berikut Himbauan Bawaslu RI kepada Caleg DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk :
1. Pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) dgn memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Materi APS tidak memuat unsur ajakan untuk memilih :
a) Coblos No. Urut,
b) simbol/gambar paku dan/atau
c) materi muatan lain yg memuat unsur ajakan memilih
3. Penetapan DCT tgl 3 November 2023, sehingga Caleg untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi “Kampanye sebelum dimulainya masa kampanye”.
4. Tgl 4 s.d. 27 November 2023, merupakan waktu “DILARANG KAMPANYE” Peserta pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan berunsur kampanye dan ajakan memilih sebelum jadwalnya dalam bentuk :
a) pertemuan warga,
b) penyebaran bahan kampanye,
c) penyebaran alat peraga kampanye,
d) media sosial dan
e) aktifitas lain yg berkaitan dgn kegiatan kampanye.
5. Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu sesuai peraturan dan perundang-undangan.
6. Peserta pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, caleg dan anggota partai dgn catatan menyampaikan pemberitahuan minimal 1hari sebelum kegiatan kepada Bawaslu sesuai tingkatan dan KPU
7. Pemasangan APK dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu tgl 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024 (75 hari masa kampanye).(yti)

One comment