Kini, pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Kini, pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Leave a comment