Modus SI Oknum Guru Di Bengkulu Setubuhi Siswinya Hingga Berulangkali

Nusantara Mails – Oknum guru SMA di Bengkulu berinisial SI (48) yang dilaporkan setubuhi siswinya sendiri di hotel terancam hukuman 15 tahun penjara.   Pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat (3) sub Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas … Lanjutkan membaca Modus SI Oknum Guru Di Bengkulu Setubuhi Siswinya Hingga Berulangkali