Skip to content

Modus SI Oknum Guru Di Bengkulu Setubuhi Siswinya Hingga Berulangkali

Ilustrasi_ siswi sma
Ilustrasi_ siswi sma

Nusantara Mails – Oknum guru SMA di Bengkulu berinisial SI (48) yang dilaporkan setubuhi siswinya sendiri di hotel terancam hukuman 15 tahun penjara.

 

Pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat (3) sub Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Pernyataan tersebut diungkapkan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata melalui Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu Ipda Nava Nur Arachfa, Senin (24/6/2024).

Tips Agar Istiqomah Mengenakan Jilbab yang Wajib Kamu Tau

Dikatakan Nava saat ini status pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Wedehh..!! Video Ranjang Gadis SMA 17 Tahun ini Dikirim ke Orangtuanya

“Benar ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” kata Nava, Senin (24/6/2024).

Modus pelaku melakukan persetubuhan terhadap siswinya, adalah dengan mengiming-imingi korban nilai yang tinggi jika korban mau menuruti kemauan pelaku.

Selain itu pelaku juga melakukan bujuk rayu agar korban mau diajak ke hotel dan pelaku melakukan perbuatannya.

2 comments

Tinggalkan Balasan