BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Guna membongkar modus penipuan penjualan emas kepada konsumen, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Genta Keadilan melaporkan salah satu toko emas ke polisi, Jumat (22025).
Dugaan penipuan penjualan emas ini mulai terkuak saat FA selaku konsumen merasa kecewa dan tertipu karena membeli cincin emas di salah satu toko emas di kawasan KZ Abibin Kota Bengkulu pada 12 Januari 2025 lalu.
FA membeli cincin emas dengan surat lengkap yang tertera seberat lima gram. Namun, saat ia membawa cincin emasnya ke Pegadaian ternyata emas tersebut hanya empat gram dan kadarnya diduga tidak sesuai dengan yang tertera di suratnya.
Merasa kecewa dan dirugikan, FA kemudian minta pendampingan kepada LSM Genta Keadilan untuk melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polresta Bengkulu.
Baca Juga :
LSM Genta Keadilan melayangkan surat laporan resminya ke Polresta Bengkulu dengan nomor surat A1.012/LSM-Genta Keadilan/IX/2025 ini disampaikan langsung oleh Ketua LSM Genta Keadilan, Zunarwan Hadidi, pada Jumat (26/9/2025).
Dalam laporan tersebut, Zunarwan menjelaskan adanya dugaan pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen, tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, serta indikasi pelanggaran terhadap UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurut Genta Keadilan, tindakan tersebut berpotensi merugikan konsumen secara luas karena pembeli dianggap tidak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk yang mereka beli.
Ketua LSM Genta Keadilan, Zunarwan Hadidi, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi kepentingan masyarakat luas.
“Laporan ini bukan hanya untuk kepentingan satu konsumen yang dirugikan, tetapi juga untuk melindungi masyarakat agar tidak menjadi korban dugaan praktik serupa,” tegas Zunarwan.
Sementara itu, FA selaku korban mengaku kecewa dengan pengalaman yang dialaminya.
“Saya hanya ingin keadilan. Sebagai pembeli, saya merasa dirugikan karena barang yang saya terima tidak sesuai dengan keterangan saat membeli,” ungkapnya.(**)

One comment