KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – ZE (42) Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Kelurahan Bandar Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur harus menginap di hotel Prodeo Mapolres Kaur Polda Bengkulu.
Pasalnya, ia dilaporkan anggota TNI Lisman Arianto warga Desa Cucupan Kecamatan Tetap.
Lisman Arianto melaporkan ZE atas tuduhan penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan terlapor.
ZE diamankan pada Selasa (11/4/2023) pukul 14.00 WIB di Desa Air Dingin Kecamatan Kaur Selatan oleh team Unit Pidum Satreskrim Polres Kaur.
ZE diamankan atas dasar laporan polisi Nomor LP-B/1168/XII/2022/BENGKULU/Polres Kaur tanggal 20 Desember 2022.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar kwitansi dengan isi telah diterima dari Tn Lisman uang sejumlah Rp 5 juta untuk pembayaran titipan modal usaha bisnis obat-obatan kepada Ny ZE.
Satu lembar kwitansi dengan tulisan telah diterima uang sejumlah Rp 2 juta dari Tn Lisman untuk pembayaran titipan selama empat hari dikembalikan yang ditandatangani diatas materai oleh Ny ZE.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 7 juta. Uang tersebut belum dikembalikan oleh terlapor.
Sehingga, korban memilih jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Atas dasar laporan tersebut, serta hasil pemeriksaan awal penyidik ditemukan adanya indikasi tindak pidana.
“Ya, ada laporan dari korban penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh Ny ZE. Terlapor diamankan guna menjalani proses hukum,” ujar Kapolres Kaur, AKBP Eko Budman, S. IK, M. IK, M. Si melalui Kasie Humas, AKP Jhoni Silaen dalam siaran pers tertulisnya.(yti)

Leave a comment