Skip to content

Mobil Goyang-Goyang di Parkiran, Ehh Oknum Bripda Ini Lagi Enjoy Bersama Dua Wanita

Oplus_131072

ASAHAN || NUSANTARAMAILS.COM — Sebuah mobil bergoyang diparkiran halaman Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Kisaran Kabupaten Asagan bikin penasaran warga sekitar.

Kejadian pada 17 September 2026 malam tersebut mengejutkan warga sekitar yang penasaran melihat mobil berayun-ayun.

Mesin mobil tersebut dalam kondisi menyala dan suara musik dengan volume tinggi.

Saat dicek, ehh ternyata didalamnya ada oknum polisi berpangkat Brigadir Dua (Bripda) yang bertugas di Polres Tanjungbalai.

Kemudian, yang membuat warga geleng kepala, terdapat dua orang wanita muda cantik bersama sang Bripda.

Mata warga terbelalak saat mendapati ketiganya tanpa menggunakan pakaian. Selanjutnya, tiga orang tersebut diamankan warga.

Temuan tersebut sontak mengundang perhatian warga dan memicu kegaduhan di sekitar lokasi.

Karena situasi mulai memanas, warga kemudian meminta ketiga orang tersebut segera keluar dari kendaraan.

Tak lama berselang, personel Polres Asahan datang ke lokasi untuk mengamankan mereka sekaligus mencegah terjadinya tindakan massa.

Ketiganya kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Belakangan diketahui bahwa pria tersebut merupakan anggota Sat Samapta Polres Tanjungbalai.

“Benar, yang bersangkutan merupakan anggota Sat Samapta Polres Tanjungbalai,” ujar Kasi Humas Polres Tanjung Balai Jumat (18/9/2026).

“Saat ini oknum tersebut telah diamankan oleh SiPropam Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan intensif,” ucap Kasi Humas Polres Tanjungbalai Ipda Ruslan.

Pihak kepolisian kemudian mengambil langkah internal terhadap anggota tersebut. Bripda yang bersangkutan ditempatkan dalam penempatan khusus (Patsus) selama proses pemeriksaan berlangsung.

Penanganan perkara tersebut kini berada di bawah kewenangan SiPropam Polres Tanjungbalai untuk mendalami dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian.

Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi kepolisian untuk menentukan sanksi dan langkah hukum internal selanjutnya terhadap anggota tersebut.(**/lintasberita)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan