KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Nasib nahas dialami seorang warga Desa Beriang Tinggi, Kecamatan Tanjung Kemuning, Kabupaten Kaur, Holin Sugito. Mobil pick up jenis grand max yang diduga dirampas oleh tetangganya sendiri di tengah perjalanan hingga kini tak kunjung dikembalikan.
Akibat kejadian tersebut, korban harus menanggung kerugian hingga jutaan rupiah. Perampasan mobil yang pada hakekatnya bukan milik korban tersebut hingga kini belum menemukan titik terang penyelesaiannya.
Peristiwa itu terjadi beberapa waktu lalu saat korban tengah melintas di salah satu ruas jalan di wilayah Kabupaten Kaur. Tiba-tiba, kendaraan yang dikendarainya didatangi pelaku yang mengaku memiliki kepentingan tertentu terhadap korban.
Tanpa dasar yang jelas, pelaku kemudian membawa kabur mobil yang dikendarai korban. Hingga kini mobil tersebut tak kunjung dikembalikan meskipun upaya keluarga sudah beberapa kali dilakukan.
Korban yang tidak terima dengan kejadian itu mengaku sudah berupaya menempuh berbagai cara untuk mendapatkan kembali kendaraannya, termasuk melakukan komunikasi dengan pihak yang diduga membawa mobil tersebut. Namun hingga saat ini, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
“Mobil itu sangat penting untuk kebutuhan sehari-hari. Saya sudah mencoba menyelesaikan secara baik-baik, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujar korban dengan nada kecewa.
Baca Juga :
Selain kehilangan kendaraan, korban juga mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai jutaan rupiah. Pasalnya, mobil tersebut merupakan aset utama yang digunakan untuk menunjang aktivitas ekonomi keluarga.
Warga sekitar pun turut menyoroti kejadian tersebut. Mereka berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami berharap ada tindakan tegas dari aparat, supaya kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” ujar salah seorang warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status mobil tersebut maupun tindak lanjut laporan korban. Korban berharap keadilan dapat ditegakkan dan kendaraan tersebut segera dikembalikan.
Perampasan mobil tersebut disebut-sebut sebagai bentuk klimaks persoalan hutang piutang antara korban dengan pelaku.
Korban disebut memiliki hutang kepada pelaku sebesar Rp 25 juta yang belum dibayarkan oleh korban Namun, korban sudah membayar bunga pinjaman kepada pelaku sebesar Rp 34 juta.
Sementara, mobil yang dirampas pelaku tidak ada sama sekali kaitannya dengan hutang korban kepada pelaku. Dalam hutang tersebut tidak pernah dituangkan kesepakatan mobil yang dirampas sebagai jaminan hutang korban.
Korban sudah membayar bunga yang mencapai Rp 34 juta, korban yang bermaksud meminta keringan untuk membayar hutang Rp 25 juta tersebut secara mencicil mengingat bunga yang dibayarkan sudah melebihi pokok hutangnya.
Namun, permintaan tersebut ditolak pelaku dan justru merampas mobil pick up yang dibawa korban. Padahal, mobil tersebut diperoleh pinjam dari keluarga karena ada kepentingan keluarga.(yti)

One comment