NUSANTARAMAILS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak judisial review tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh DPRD.
MK menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap digelar secara langsung atau dipilih oleh rakyat.
Keputusan itu disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan yang digelar pada Senin (29/6/2026).
Melansir dari tribun-vidio.com, Suhartoyo mengatakan keputusan itu diambil berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum.
MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak bisa diterima.
Permohonan tersebut dinilai tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga tidak relevan untuk dipertimbangkan.
Dengan putusan ini maka Pilkada tetap dilaksanakan langsung dan dipilih oleh rakyat.(**)

Leave a comment