Skip to content

MK Tolak Gugatan Hasil PSU Bengkulu Selatan

NUSANTARAMAILS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pihak pemohon terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (26/5/2025).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan menurut hukum. Hakim menilai pelaksanaan PSU telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak ditemukan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dapat memengaruhi hasil pemilu secara signifikan.

Baca Juga : 

Audiensi ke Bawaslu, GP Ansor Dorong Bawaslu Bersikap Netral dan Bebas Intervensi

“Mahkamah menilai tidak terdapat cukup bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran yang memengaruhi perolehan suara secara signifikan. Oleh karena itu, permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK dalam sidang.

Sebelumnya, gugatan hasil PSU diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) urut 02, Suryatati-Ii Sumirat yang merasa dirugikan akibat hasil PSU yang diselenggarakan oleh KPU Bengkulu Selatan.

Dengan ditolaknya gugatan ini, hasil PSU yang telah ditetapkan oleh KPU Bengkulu Selatan dinyatakan sah dan tetap berlaku.

Putusan ini sekaligus menutup peluang gugatan lebih lanjut di tingkat Mahkamah Konstitusi terkait hasil PSU.(yti)

Article topics

2 comments

Tinggalkan Balasan