MK Putuskan BPK Satu-satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Nusantara Mails – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa kewenangan untuk menghitung dan menetapkan kerugian negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Keputusan tersebut tertuang dalam putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pada Februari 2026. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa BPK merupakan lembaga yang secara konstitusional memiliki mandat untuk melakukan audit serta menentukan jumlah kerugian negara. … Lanjutkan membaca MK Putuskan BPK Satu-satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan