JAKARTA || NUSANTARAMAILS.COM – Mahkama Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perkara No. 285/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Rio Andre Winter Siahaan seorang advokat.
Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan terkait permohonan pengujian materiil Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pemohon mempersoalkan Pasal 100 ayat (5) huruf b dan huruf c KUHAP terkait syarat penahanan tersangka atau terdakwa.
Pemohon menilai, aturan yang membolehkan penahanan dengan alasan “memberikan informasi tidak sesuai fakta” atau “menghambat proses pemeriksaan” bersifat multitafsir.
Selain itu, dinilai rentan memicu kesewenang-wenangan aparat. Hal ini dinilai menabrak asas non-self incrimination atau hak untuk tidak memberatkan diri sendiri.
Pemohon juga mendalilkan berpotensi menjadi alat intimidasi agar tersangka menuruti keinginan penyidik.
Akibat ancaman penahanan yang lentur ini, fungsi advokat dalam memberikan perlindungan dan nasihat hukum kepada kliennya juga menjadi ikut terhambat.
Advokat minta MK menghapus dua frasa syarat penahanan oleh penyidik.(**/mkri.go)

Leave a comment