NUSANTARAMAILS.COM – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Suhartoyo membatalkan kemenangan Ratu Rachmatu Azkiyah sebagai Bupati Serang terpilih. Pembatalan kemenangan istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendesa dan PDT), Yandri Susanto dibacakan dalam sidang putusan MK, Senin (24/2/2025).
Dalam putusannya, MK membatalkan surat keputusan KPU Serang tentang penetapan calon terpilih hasil pemungutan suara Pilkada serentak.
MK juga memerintahkan KPU Serang untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Pembatalan kemenangan Ratu Rachmatu Azkiyah ini karena terbukti ada keterlibatan aparatur desa dalam pemenangannya.
Baca Juga :
Warga Bengkulu Selatan Tunggu Kehadiran Bus Perintis untuk Solusi Transportasi Ekonomis
Cawe-cawe Mendes PDT dalam pemenangan istrinya menjadi dasar MK dalam memutuskan perkara gugatan hasil pemilihan Kabupaten Serang.
Ketidaknetralan aparatur desa di Kabupaten Serang dilaporkan dalam pokok aduan pengadu ke majelis hakim MK. PSU akan digelar oleh KPU Serang dalam waktu 90 hari ke depan.(yti)

Leave a comment