Skip to content

MK Bacakan Putusan Dismissal PHPU PSU Pilkada BS Senin Depan

Gedung MK
Gedung MK

NUSANTARAMAILS.COM – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang terhadap PHPU Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) pekan depan.

MK akan membacakan putusan PHPU PSU tersebut lanjut atau dihentikan. Pembacaan putusan sidang dismissal ini setelah MK dua kali menggelar persidangan yang menghadirkan tergugat, penggugat maupun pihak terkait.

Sidang pembacaan putusan dismissal akan digelar hari Senin, 26 Mei 2025. Putusan dismissal akan menentukan apakah permohonan gugatan yang diajukan paslon bupati-wabup nomor urut 02, Suryatati-Ii Sumirat dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan.

“Sidang ketiga pembacaan putusan dismissal akan digelar Senin (26/5/2025). Putusan ini akan menentukan apakah akan dilanjutkan ke sidang pembuktian atau dihentikan oleh MK,” ujar kuasa hukum Paslon urut 03, Edi Rustam, SH yang juga sebagai pihak terkait.

Baca Juga : 

Wakapolda dan Kabid Propam Polda Bengkulu Dimutasi

Dalam persidangan sebelumnya, pihak pemohon yakni Suryatati-Ii Sumirat yang diwakili kuasa hukum telah menyampaikan permohonan gugatan dihadapan majelis hakim MK.

Dalam permohonan tersebut, tim hukum Paslon 02 mengungkap beberapa pelanggaran yang terjadi selama tahapan PSU Pilkada Bengkulu Selatan.

Salah satunya tindakan segelintir orang yang mengamankan Cawabup, Ii Sumirat. Kemudian hal itu dihembuskan sebagai isu negatif melalui media sosial dan mulut ke mulut.

Tim hukum paslon 02 menganggap hal itu mempengaruhi turunnya elektabilitas Suryatati-Ii Sumirat sehingga banyak masyarakat mengurungkan pilihan.

KPU Bengkulu Selatan sebagai termohon dalam sengketa PHPU juga telah menyampaikan jawaban dihadapan majelis hakim MK.

KPU minta MK menolak seluruh gugatan yang diajukan Paslon 02. Hal serupa disampaikan kuasa hukum Paslon 03 selaku pihak terkait, gugatan yang diajukan Paslon 02 dinilai tidak relevan dan hanya berlandaskan halusinasi.

Masyarakat menunggu hasil pembacaan putusan sidang dismissal yang akan digelar 26 Mei 2025. Hasil putusan tersebut akab menjawab penantian panjang masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan.(yti)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan