“Saat ini kedua pelaku juga telah kami tahan dan masih dilakukan pemeriksaan,” tambah Darma.
Atas perbuatannya, Darma menyebutkan, pelaku SF dijerat dua Pasal sekaligus yaitu Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 332 ayat 1 ke 1 KUHP tentang melarikan perempuan dibawah umur.
Banyak yang Belum Tau, Ternyata Penggunaan Baju Tidur Luar Biasa Manfaatnya !
“Sedangkan pelaku FA dijerat Pasal Pasal 332 ayat 1 ke 1 KUHP tentang melarikan perempuan di bawah umur dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkas Darma.

2 comments