Miris, Kepala Sekolah Non ASN, Guru Tidak Bisa Urus Penilaian MYASN
KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Miris dialami guru berstatus PNS dan PPPK yang bertugas mengajar di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Negeri di Kecamatan Maje. Pasalnya, dua lembaga pendidikan PAUD ini berstatus sekolah negeri namun kepala sekolahnya non ASN. Akibatnya, guru ASN maupun PPPK tidak dapat mengisi penilaian melalui aplikasi MYASN Kementerian Pendidikan (Kemendik). Syarat untuk … Lanjutkan membaca Miris, Kepala Sekolah Non ASN, Guru Tidak Bisa Urus Penilaian MYASN
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan