Skip to content

Miris, Kepala Sekolah Non ASN, Guru Tidak Bisa Urus Penilaian MYASN

Gambar ilustrasi sekolah PAUD.(foto: Net)
Gambar ilustrasi sekolah PAUD.(foto: Net)

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Miris dialami guru berstatus PNS dan PPPK yang bertugas mengajar di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Negeri di Kecamatan Maje. Pasalnya, dua lembaga pendidikan PAUD ini berstatus sekolah negeri namun kepala sekolahnya non ASN.

Akibatnya, guru ASN maupun PPPK tidak dapat mengisi penilaian melalui aplikasi MYASN Kementerian Pendidikan (Kemendik).

Syarat untuk mengisi formulir aplikasi MYASN adalah status kepala sekolah harus ASN bagi satuan pendidikan negeri.

Hal ini tentu sangat merugikan ASN maupun PPPM yang mengajar di sekolah ini. Untuk menyikapi hal ini, Pemda Kaur diminta untuk lebih tegas mengambil sikap.

Baca Juga : 

Rp 32 Juta Dalam Rekening Ludes Disedot APK, Guru Di Kaur : Uang Untuk Resepsi Pernikahan Anak Sulung

Ada beberapa solusi yang dapat dilakukan diantaranya yakni memindahkan guru ASN ataupun PPPK yang mengajar disana, mencabut status sekolah dari negeri kembali ke swasta dan mengganti kepala sekolah yang non PNS menjadi PNS.

Karena hal tersebut dapat merugikan hak PNS ataupun PPPK yang mengajar di sekolah tersebut.

Terdapat dua satuan pendidikan tingkat PAUD di Kecamatan Maje yang berstatus negeri.

Namun, kepala sekolahnya berasal dari non PNS. Karena, guru tidak dapat mengurus penilaian kinerja di aplikasi MYASN.

Pemda melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) dan BKDPSDM diharapkan bertindak tegas dengan mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kendala yang dialami guru ASN atau PPPK mereka tidak dapat mengurus penilaian di aplikasi MYASN, perlu ada langkah cepat agar guru tidak dirugikan,” ungkap salah seorang pemerhati pendidikan, Hendri Gusminto (43).(yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan