LAMPUNG TIMUR || NUSANTARAMAILS.COM — Sebut saja Layu (16) remaja putri asal Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) menjadi korban penculikan dan rudapaksa selama enam bulan.
Pelaku penculikan dan pemerkosaan terhadap Layu kini sudah ditangkap polisi. Pelaku berinisial IBMW (27).
Motif penculikan dan pemerkosaan yang dilakukan pelaku karena orang tua korban tidak mampu bayar hutang kepada orang tua pelaku.
Sehingga, Layu menjadi mangsa pelaku dengan dalih sebagai jaminan hutang orang tuanya kepada orang tua pelaku.
Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh, menyatakan bahwa korban dijemput paksa dari rumahnya pada Juni 2025 oleh pelaku dan membawanya kerumah pelaku.
Selama enam bulan disekap di rumah pelaku di Kecamatan Labuhan Ratu, Layu dipaksa menjadi asisten rumah tangga dan mengalami kekerasan seksual.
Orang tua korban yang bekerja di luar kota dan luar negeri tidak mengetahui penculikan ini hingga Layu berhasil kabur dan menghubungi ayahnya menggunakan ponsel warga pada 25 November 2025.
Sang ayah yang mendapat kabar dari anaknya langsung membuat laporan ke polisi guna menuntut keadilan atas yabg dialami putrinya.
Setelah menerima laporan dari ayah korban, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dan penculikan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan keterlibatan pihak lain.
Apa ada pelaku yang lain selain IBMW.
Motif penculikan dan pemerkosaan terhadap korban buat warga geram. Kasus ini menarik perhatian netizen dan banjir kecaman terhadap pelaku.(yti)

Leave a comment