Pelaku sempat mengancam jika korban tidak mau menuruti kemauannya, orangtua korban akan dipecat.
Jaksa Keranjingan, Tukar Hukuman dengan ‘Pelayanan Ranjang’ Aksinya Divideokan
Di bawah ancaman itu, korban tidak mampu melawan lalu diperkosa oleh pelaku.
Hendra mengatakan pelaku SR saat ini ditahan di Mapolres Tanggamus dan dikenakan Pasal 76D dan atau 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” katanya. (msn)

Leave a comment