KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Fenomena aksi brutal debt collector di jalanan kembali menjadi sorotan publik. Hampir setiap minggu, jagat media sosial dipenuhi dengan video penarikan kendaraan bermotor secara paksa, disertai kekerasan, intimidasi, hingga pengejaran layaknya aksi film laga.
Ironisnya, meski sering viral dan menuai kecaman, praktik premanisme atas nama penagihan hutang ini seolah tak pernah benar-benar bisa diatasi.
Berkali-kali aparat penegak hukum mengumandangkan larangan terhadap praktik penarikan kendaraan tanpa prosedur hukum yang sah. Namun di lapangan, realitas berbicara lain. Para “debt collector” tetap bebas berkeliaran, bahkan seolah mendapat legitimasi dari lembaga pembiayaan yang mempekerjakan mereka.
Hukum seakan kehilangan taring ketika berhadapan dengan jaringan bisnis yang telah lama berdiri di atas praktik kekerasan terselubung.
Banyak warga yang menjadi korban ketakutan, bukan hanya karena ancaman kehilangan kendaraan, tetapi juga karena trauma dan kekerasan fisik yang dialami.
Baca Juga :
Tidak sedikit masyarakat kecil yang membeli kendaraan dengan sistem kredit harus menanggung malu di depan umum, ketika penagihan dilakukan secara kasar di jalan.
Padahal, jika mengacu pada Undang-Undang Fidusia dan putusan Mahkamah Konstitusi, penarikan kendaraan hanya boleh dilakukan setelah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sayangnya, lemahnya penegakan hukum membuat aturan tinggal tulisan di atas kertas. Penegakan yang setengah hati, ditambah hubungan “mesra” antara lembaga pembiayaan dan aparat tertentu, menciptakan ruang abu-abu yang dimanfaatkan para penagih utang untuk terus beraksi.
Jika negara abai, masyarakat akan kehilangan rasa aman di ruang publik. Jalan raya bukan lagi tempat berlalu lintas, melainkan arena teror bagi mereka yang terjerat kredit macet.
Pemerintah dan aparat penegak hukum semestinya tak cukup hanya memberi imbauan, tetapi harus berani menindak tegas setiap tindakan yang melanggar hukum—siapa pun di baliknya.
Hukum tidak boleh kalah oleh intimidasi. Negara tidak boleh tunduk pada kekuasaan uang. Karena jika aksi teror jalanan oleh debt collector dibiarkan terus, maka yang menjadi korban bukan hanya pemilik kendaraan, tetapi juga wibawa hukum di mata rakyat.(yti)

One comment