KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Produksi biji kopi yang diduga berasal dari kawasan Hutan Lindung (HL) Taman Nasional Bukit Barisan (TNBBS) Kecamatan Nasal tergolong cukup tinggi.
Meskipun, secara aturan dan perundang-undangan sangat jelas larangan maupun sanksi pidana.
Namun, masyarakat masih menggarap kawasan HL untuk menghasilkan biji kopi.
Bahkan, masih banyak tengkulak yang siap menampung biji kopi yang dihasilkan dari kawasan HL TNBBS tersebut.
Wilayah Kecamatan Nasal berbatasan langsung dengan Provinsi Lampung. Diwilayah ini sangat rentan dengan pembabatan HL.
Ada dugaan hasil kopi dari kawasan HL di Kecamatan Nasal ditampung oleh para tengkulak yang ada di beberapa wilayah desa.
Dalam undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 yang diperbarui dengan undang-undang Nomor 32 tahun 2024 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem cukup ielas.
Ada aturan jelas ancaman pidana bagi masyarakat maupun oknum yang membeli hasil kebun dari kawasan HL.
Ancamannya pun pidana penjara 2 tahun hingga 20 tahun serta denda Rp 200 miliar.
Selain pidana dan denda, sanksi tambahan dengan pemulihan ekosistem juga diberlakukan.(yti)

Leave a comment