Skip to content

Meski Dalam Tahap Perawatan Jantung, Eks Dirut Bank Bengkulu Diserahkan ke Jaksa

BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – AS eks Direktur Utama (Dirut) Bank Bengkulu akhirnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh penyidik kepolisian.

Hal ini seiring dengan telah terpenuhinya berkas perkara atau P21. Berkas perka AS dan sejumlah barang bukti secara resmi dilimpahkan ke jaksa.

Menariknya, AS saat ini nasih menjalani pemulihan jantung. Ia masih duduk di kursi roda saat proses serah terima.

Pelimpahan AS ke jaksa sebelumnya sempat tertunda karena ia mengalami gangguan pada jantung dan harus dioperasi di Jakarta.

Kemudian, setelah kondisinya membaik, penyidik kepolisian melakukan proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Diketahui, AS menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan. Ia terseret dalam perkara penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) kepada PT Agung Jaya Group (AJG).

KMK senilai Rp 5 miliar kemudian bermasalah. Kasus ini ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Saat tiba di Kejaksaan Negeri Bengkulu, AS tampak menggunakan kursi roda. Ia didampingi tim kuasa hukum dan anggota keluarganya selama menjalani seluruh proses administrasi Tahap II.

Dengan rampungnya pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, kewenangan penanganan perkara kini sepenuhnya beralih kepada JPU.

Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan.

Kuasa hukum AS, Irvan Yudha Oktara, SH, membenarkan bahwa seluruh proses administrasi Tahap II telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

Menurutnya, kliennya tidak ditempatkan di rumah tahanan. Melainkan dikenakan penahanan rumah dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan yang masih dalam masa pemulihan pascaoperasi jantung.

“Prinsipnya proses administrasi pelimpahan tersangka dan barang bukti sudah dilaksanakan. Informasi yang kami terima, klien kami dikenakan penahanan rumah dengan pertimbangan kondisi medis pascaoperasi jantung. Beliau masih memiliki keterbatasan gerak dan harus menjalani kontrol rutin kepada dokter,” ujar Irvan.

Irvan menegaskan, penahanan rumah tersebut bukan merupakan bentuk perlakuan istimewa. Melainkan kebijakan yang didasarkan pada pertimbangan medis yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, kondisi fisik kliennya masih membutuhkan pemantauan kesehatan secara berkala sehingga menjadi dasar aparat penegak hukum dalam menentukan jenis penahanan.

“Kami menghargai putusan pengadilan yang menyatakan proses penyidikan yang dilakukan Polda Bengkulu telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

“Sejak putusan praperadilan dibacakan, kami menyatakan akan menghormati proses hukum dan mengikuti seluruh tahapan berikutnya secara kooperatif,” katanya.

Irvan turut membantah anggapan bahwa tertundanya pelaksanaan Tahap II disebabkan sikap tidak kooperatif dari kliennya.

Menurutnya, penundaan tersebut murni dipengaruhi kondisi kesehatan Agus Salim yang sedang menjalani pemulihan setelah operasi jantung.

Perkara ini berawal dari penyidikan dugaan penyimpangan pemberian KMK konstruksi senilai Rp5 miliar kepada PT AJG pada tahun 2019.

AS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengembangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan empat terdakwa lain pada perkara yang sama.(**)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan