NUSANTARAMAILS.COM – Masyarakat menunggu pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) 01 dan Paslon 03.
MK menjadwalkan sidang pembacaan putusan pada 22 April 2024 di ruang sidang MK. Pembacaan putusan akan dilakukan oleh delapan hakim MK yang menyidangkan gugatan tersebut.
Informasi diperoleh, MK telah mengirimkan surat undangan kepad semua pihak terkait untuk hadir di ruang sidang. Agenda pembacaan putusan ini dinanti masyarakat.
Baca Juga :
Bupati Kaur Pimpin Apel Perdana Pasca Libur Lebaran dan Halal Bihalal
Banyak prediksi masyarakat terhadap putusan MK, ada yang memprediksi MK akan memutus menolak gugatan untuk keseluruhan, ada pula yang memperkirakan menerima sebagian materi gugatan.
Sebagian masyarakat juga menilai MK akan berani memutuskan menerima semua materi gugatan sehingga ada Pilpres ulang.
Bagi masyarakat di Kabupaten Kaur, sidang putusan MK ini tidak memiliki efek apapun. Masyarakat masih percaya kepada MK dan menyakini apapun putusannya adalah hasil kajian berdasarkan peraturan yang berlaku.(yti)

One comment