Skip to content

Mengurai Transparansi Penyaluran Kredit Usaha Rakyat di Bank Plat Merah

Ilustrasi AI

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Kredit Usaha Rakyat (KUR) sejak awal digagas sebagai instrumen negara untuk menopang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dengan bunga rendah dan jaminan pemerintah, KUR seharusnya menjadi jalan pembuka bagi rakyat kecil yang selama ini terpinggirkan dari akses perbankan. Namun di lapangan, realitas penyaluran KUR di bank-bank plat merah masih menyisakan banyak tanda tanya.

Di berbagai daerah, keluhan pelaku UMKM nyaris seragam. Pengajuan KUR yang secara administratif dinyatakan lengkap, berbulan-bulan tak kunjung ada kejelasan.

Sebagian lain mengaku ditolak tanpa penjelasan tertulis yang transparan. Ironisnya, pada saat yang sama, data penyerapan KUR secara nasional justru kerap dipamerkan sebagai capaian gemilang.

Pertanyaan mendasarnya sederhana, apakah penyaluran KUR benar-benar tepat sasaran, atau sekadar memenuhi target angka?

Antara Regulasi dan Praktik Lapangan

Secara normatif, aturan penyaluran KUR sudah cukup jelas. Pemerintah melalui regulasi menegaskan prinsip kehati-hatian, kelayakan usaha, serta keberpihakan pada UMKM produktif. Bank pelaksana pun memiliki pedoman teknis yang rinci.

Namun di tingkat implementasi, celah transparansi masih terasa lebar. Proses verifikasi sering kali bergantung pada penilaian subjektif petugas lapangan. Tidak jarang muncul persepsi bahwa akses KUR lebih mudah bagi mereka yang “dekat”, memiliki relasi, atau dianggap aman secara sosial, bukan semata-mata berdasarkan kelayakan usaha.

Situasi ini memunculkan kesan bahwa KUR belum sepenuhnya menjadi hak akses terbuka bagi seluruh pelaku UMKM, melainkan masih diselimuti praktik seleksi yang tidak selalu akuntabel.

Minim Informasi, Maksim Kecurigaan

Masalah lain yang kerap muncul adalah minimnya keterbukaan informasi. Penolakan pengajuan KUR sering tidak disertai alasan tertulis yang jelas. Bagi pelaku UMKM, kondisi ini bukan hanya mengecewakan, tetapi juga menutup ruang evaluasi dan perbaikan usaha.

Baca Juga : 

Refleksi HPN Tahun 2026, Jurnalis Bukan Pelayan Pemerintah, Catatan Panjang Pers Indonesia

Padahal, transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan fondasi kepercayaan publik terhadap perbankan milik negara. Tanpa penjelasan yang terbuka, kecurigaan akan praktik diskriminatif, permainan oknum, hingga dugaan penyimpangan menjadi sulit dibendung.

Bank Plat Merah di Persimpangan Kepercayaan

Sebagai lembaga keuangan milik negara, bank plat merah memikul tanggung jawab moral dan sosial yang jauh lebih besar dibanding bank swasta. KUR bukan dana komersial murni, melainkan program strategis nasional yang disubsidi oleh negara.

Ketika transparansi dipertanyakan, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi bank, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap kehadiran negara dalam melindungi ekonomi kecil.

Sudah saatnya bank-bank pelaksana KUR membuka ruang pengawasan publik yang lebih luas, mulai dari publikasi kriteria penilaian yang mudah dipahami, mekanisme keberatan atau banding bagi pemohon yang ditolak, hingga evaluasi berkala yang melibatkan pemerintah daerah dan komunitas UMKM.

KUR untuk Rakyat, Bukan Sekadar Laporan

KUR tidak boleh berhenti sebagai angka dalam laporan tahunan atau bahan presentasi pencapaian kinerja. Ia harus hidup dan dirasakan manfaatnya oleh pedagang kecil, petani, nelayan, dan pelaku usaha rumahan yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional.

Mengurai transparansi penyaluran KUR berarti mengembalikan ruh program ini ke tujuan awalnya. Keadilan akses permodalan dan keberpihakan nyata pada ekonomi rakyat. Tanpa itu, KUR berisiko menjadi program besar dengan manfaat yang tidak sepenuhnya menyentuh mereka yang paling membutuhkan.(**)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan