Status on going Pengadilan Agama (PA) seolah-olah menjadi surat izin resmi untuk melakukan rapat di jam kerja didalam rumah terkunci.
Meskipun Kumbang mencoba bermanuver retorika. Publik dan warga tidak langsung memberikan Surat Perintah Penghentian Prahara (SP3).
Pertemuan khusus di jam kerja dalam rumah terkunci dinilai pelanggaran berat kode etik “Lembaga Ketahanan Rumah Tangga”.
Baca Juga: Berikut Daftar Putra Daerah Yang Menjabat di Polres Kaur
Sementara itu, pihak kepolisian mengkonfirmasi adanya upaya “gencatan senjata” alias mediasi awal kedua pihak.
Namun, aroma skandal ini sudah terlanjur tercium lebih tajam dari bau kapur tulis di ruang kelas.
Kejadian ini menjadi pembelajaran bersama, teruslah setia pada pasangan, karena KPK Cabang Netizen selalu mengawasi selama 24 jam tanpa henti.(**)

One comment