Skip to content

Melirik Besaran Dana Bantuan Parpol, Mengapa APH Tak Pernah Menyentuhnya

Gambar ilustrasi dana Banpol.(foto: dok_net)

NUSANTARAMAILS.COM – Dana bantuan Partai Politik (Parpol) menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan besaran dan penggunaannya yang seringkali dianggap tidak transparan.

Setiap tahunnya, pemerintah mengalokasikan dana untuk Parpol melalui anggaran negara sebagai bentuk dukungan terhadap sistem demokrasi.

Namun, di balik besarnya dana yang diterima, tak jarang publik bertanya-tanya mengapa aparat penegak hukum (APH) tidak pernah menyentuh isu ini meski ada potensi penyalahgunaan.

Berdasarkan data yang ada, setiap partai politik yang lolos dalam pemilu mendapatkan dana bantuan yang dihitung berdasarkan perolehan suara sah pada pemilu sebelumnya.

Pada tahun 2024, diperkirakan dana yang dialokasikan untuk parpol bisa mencapai angka miliaran rupiah. Namun, meskipun dana ini bersumber dari uang rakyat, penggunaannya sering kali kabur dan sulit diawasi.

Baca Juga : 

Tingkatkan Mutu Layanan Kesehatan, RSUD Kaur Tambah Tiga Dokter Specialis

Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menjelaskan bahwa meskipun ada mekanisme pengawasan, minimnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana ini membuatnya rawan penyalahgunaan.

“Banyak Parpol yang tidak melaporkan secara rinci bagaimana dana tersebut digunakan. Ini membuka peluang untuk adanya manipulasi atau bahkan penyalahgunaan anggaran,” ujar Kurnia dalam sebuah diskusi publik beberapa waktu lalu.

Namun, pertanyaan besar muncul, mengapa aparat penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan Agung, tak pernah serius menyentuh masalah ini?

Padahal, dengan jumlah dana yang cukup besar dan potensi penyelewengan yang ada, seharusnya lembaga penegak hukum lebih aktif melakukan pengawasan.

Menurut Pengamat Politik dari LIPI, Firmanzah, ketidakberanian APH dalam menindaklanjuti penyalahgunaan dana Parpol bisa disebabkan oleh banyak faktor, termasuk potensi konflik kepentingan.

“Banyak pejabat yang memiliki kedekatan dengan Parpol. Ini bisa membuat mereka enggan menyentuh kasus-kasus yang melibatkan dana Parpol,” jelas Firmanzah.

Selain itu, kurangnya regulasi yang jelas dan tegas terkait pengawasan dana Parpol juga menjadi salah satu kendala.

“Tanpa adanya undang-undang yang lebih spesifik mengenai pengawasan dana parpol, sulit bagi APH untuk melakukan tindakan tegas,” tambahnya.

Sementara itu, sejumlah pihak mengusulkan agar dilakukan reformasi besar-besaran dalam sistem pengawasan dana parpol.

Salah satunya adalah dengan meningkatkan transparansi laporan penggunaan dana parpol dan memberikan akses publik terhadap laporan tersebut.

Selain itu, beberapa pihak juga mendesak agar lembaga pengawas independen yang khusus memantau penggunaan dana Parpol dapat dibentuk untuk memperkuat pengawasan yang ada.

Dengan besarnya dana yang diterima oleh Parpol dan potensi penyalahgunaan yang mengintai, penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk terus mendorong terciptanya sistem pengawasan yang lebih efektif.

Agar, dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung sistem demokrasi ini, benar-benar dimanfaatkan sesuai dengan tujuan yang semestinya.(**)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan