SURABAYA || NUSANTARAMAILS.COM – Gegara pemilik provider melanggar tidak merelokasi jaringan utilitas ke ducting, atau saluran bawah tanah untuk menata sarana utilitas disediakan Pemerintah Kota (Pemkot), tim Satpol PP Kota Surabaya melakukan menertibkan.
Sebelumnya, penertiban menindaklanjuti surat bantuan penertiban (bantib) yang dilayangkan dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya. Langkah tersebut Satpol PP bersama DSDABM menertibkan kabel utilitas yang melanggar aturan. Hal ini disampaikan Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, Senin (2/12).
Menurut dia, pelanggaran kabel utilitas juga dilakukan pemotongan kurang lebih 650 meter. Lokasinya, berada dekat pom bensin Jalan Mayjen Sungkono dan Jalan Bintang Diponggo, atau depan Kampus Universitas Gema 45 Surabaya.
Baca Juga :
Wedehhh.. Istri Lagi Hamil, Suami Malah Raba Area Sensitif Wanita Berstatus Pelajar
“Kami tertibkan ada 7 kabel utilitas panjang 650 meter,” terang Agnis.
“Kita penertiban sesuai prosedur yang berlaku. Sebelum menertibkan, DSDABM melayangkan surat peringatan pertama, dan kedua, hingga ketiga kali. Tapi pemilik itu (provider) mengabaikan. Pembongkaran harusnya dilakukan sendiri oleh pemilik provider kabel utilitas, berhubung diabaikan ya kita bongkar langsung,” tegasnya Agnis.
Penertiban kabel utilitas mendasar pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya tentang penyelenggaraan jaringan utilitas.
“Setelah kita tertibkan ada tim khusus yang mengawasi. Kita juga menerima pengaduan warga di kawasan tersebut,” jelas Agnis kembali.
Dengan aduan warga, pihaknya meneruskan ke DSDABM untuk memverifikasi perizinan utilitas. Agnis juga mewanti-wanti jika tidak memiliki izin maka tak segan-segan akan ada sanksinya.
“Kami akan menganjurkan segera melakukan pemberian sanksi itu,” imbuhnya.
Karena itu, Agnis berpesan, pemilik provider agar mentaati peraturan sudah berlaku tentang pemasangan utilitas.
“Kami sampaikan pemilik provider dapat tertib dan memiliki izin atas utilitas yang mereka miliki,” tandasnya. (mnf/yti)

Leave a comment