Skip to content

Mekanisme Penetapan Musdes APBDes bagi Pemdes Yang Melibatkan Unsur Tokoh Masyarakat

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 54, Pasal 69 ayat (3) dan (4), Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Desa jo. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.

Serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, ada mekanisme dalam penetapan APBDes.

Musyawarah Desa APBDesa adalah forum permusyawaratan tertinggi di desa yang diselenggarakan oleh BPD dengan melibatkan Pemerintah Desa dan unsur masyarakat desa, guna membahas dan menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa.

Persiapan musyawarah diawali dengan BPD menetapkan jadwal Musyawarah Desa, Penyampaian undangan kepada peserta, Penyiapan bahan-bahan seperti RKP Desa, Proyeksi pendapatan desa dan Rancangan APBDesa

Selanjutnya, agenda musyawarah meliputi, penjelasan Rancangan APBDesa oleh Kepala Desa. Pembahasan pendapatan, belanja dan pembiayaan desa, Penyampaian usul, saran dan pendapat masyarakat serta Pengambilan keputusan secara musyawarah mufakat.

Musyawarah wajib dilaksanakan
dengan asas keterbukaan,
partisipatif, dan akuntabel.

Hasil Musyawarah Desa
dituangkan dalam Berita Acara
Musyawarah Desa APBDesa,
yang ditandatangani oleh:

1. Ketua BPD
2. Kepala Desa
3. Perwakilan peserta musyawarah

Penetapan RKPDes

1. Kepala Desa menyusun
Rancangan Peraturan Desa
tentang APBDesa
2. Rancangan dibahas dan disetujui
bersama BPD
3. APBDesa ditetapkan
dengan Peraturan Desa

Sesuai dengan batas waktu penetapan APBDes wajib ditetapkan paling lambat tanggal
31 Desember tahun berjalan, sebelum tahun anggaran dimulai berdasarkan pasal 20 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

APBDesa yang ditetapkan
tanpa melalui Musyawarah Desa
dianggap:

1. Melanggar peraturan perundang-undangan
2. Cacat prosedur
3. Dapat dibatalkan
4. Kepala Desa dapat dikenai
sanksi administratif

Demi tertib administrasi dan keadilan masyarakat desa, Musyawarah Desa merupakan landasan utama dalam penetapan APBDes.(**)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan