Skip to content

Mayoritas Desa Gunakan Material Galian C Ilegal, Nyatanya Tak Pernah Jadi Temuan Audit

Titik lokasi penambang emas ilegal di Desa Tanjung Paoh.

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Bak kata pepatah Padang Guci “Terang Dihati, Tak Terlihat dimata” begitulah gambaran realitas penggunaan bahan material galian C oleh desa dalam membangun infrastruktur yang dibiayai Dana Desa (DD).

Meskipun tak terlihat secara kasat mata, namun diyakini mayoritas pembangunan infrastruktur desa menggunakan material galian C ilegal.

Tetapi pada realita hal ini tidak pernah menjadi temuan audit baik oleh Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ataupun BPKP.

Wajar tidak terendus, karena yang diperiksa adalah kelengkapan administrasinya. Pada lembar SPj tertera stempel dan tandatangan dari kuari resmi.

Baca Juga : 

Audiensi ke Bawaslu, GP Ansor Dorong Bawaslu Bersikap Netral dan Bebas Intervensi

Dugaan penggunaan material galian C ilegal bukan tanpa alasan. Jika ditelusuri dengan baik maka dapat dibuktikan suplai material batu, pasir maupun koral berasal dari galian tanpa izin.

“Realitanya seperti itu, meskipun banyak diduga menggunakan material galian C ilegal, namun tidak pernah menjadi temuan audit,” ujar Seitapi (46), Selasa (3/6/2025).

Bisa juga material galian C dipesan melalui toko bangunan. Sehingga dalam SPj masuk dalam tanggungjawab toko dimana desa membeli bahan material lainnya.

Perlu ada upaya lebih serius dalam audit khususnya asal usul material galian C. Mengingat, ada kaitannya dengan pajak daerah yang menjadi sumber pendapatan asli daerah.(yti)

Article topics

2 comments

Tinggalkan Balasan