Skip to content

Massa GMMSB Geruduk PN, Kapolres Kaur Pimpin Pengamanan

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Sedikitnya 50 massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Muara Sahung Bersatu (GMMSB) mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Kaur, Rabu (24/6/2026).

Massa datang untuk menyampaikan aspirasi terkait perkara yang tengah bergulir di pengadilan. Selain itu, mereka juga membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan.

Sejak pagi, personel Polres Kaur menempati sejumlah titik strategis. Kemudian, petugas mengatur arus lalu lintas agar aktivitas masyarakat tetap berjalan lancar.

Kapolres Kaur, AKBP Alam Bawono, S. IK, M. Tr. Opsla turun langsung memimpin pengamanan. Selanjutnya, ia memastikan seluruh personel menjalankan tugas sesuai prosedur.

Kapolres juga mengingatkan peserta aksi agar menyampaikan pendapat secara tertib. Di sisi lain, ia meminta personel mengedepankan pendekatan humanis.

Massa kemudian bergerak menuju halaman kantor pengadilan. Setelah itu, perwakilan massa menyampaikan orasi secara bergantian.

Petugas terus berkoordinasi dengan koordinator lapangan. Karena itu, situasi di lokasi tetap terkendali sepanjang kegiatan berlangsung.

Selain menjaga area pengadilan, personel juga mengamankan akses masuk dan keluar kantor. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

Kapolres menegaskan pengamanan bertujuan menjaga keamanan seluruh pihak.

Oleh sebab itu, petugas mengedepankan langkah persuasif selama aksi berlangsung. Hingga kegiatan berakhir, situasi tetap aman dan kondusif.

Sementara itu, massa membubarkan diri secara tertib setelah lima orang perwakilan diterima pihak pengadilan.

Polres Kaur berharap seluruh elemen masyarakat terus menjaga ketertiban.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Massa GMMSB mengawal proses persidangan kasus pencabulan anak dibawah umur.

Pengadilan Negeri menjadwalkan sidang dengan agend pembacaan putusan sela. Namun, sidang ditunda karena ketua majelis hakim sedang sakit.

Massa berharap ada keadilan bagi korban. Terdakwa juga mendapat hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(yti)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan