KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – Masa bakti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Padang Kedondong Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur telah berakhir pada 1 April 2024. Sedangkan, BPD terpilih hasil pemilihan hingga saat ini belum dilantik.
Dengan berakhirnya masa tugas BPD lama, maka Desa Padang Kedondong tidak mengalami kekosongan BPD. Fungsi dan tugas BPD tidak berjalan karena masa tugas yang lama sudah berakhir.
Sementara, BPD baru hasil pemilihan belum dilantik. Sehingga, desa ini secara hukum belum memiliki BPD definitif yang melanjutkan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya.
Baca Juga :
Kades Padang Kedondong, Wigio di konfirmasi media ini mengatakan, masa tugas BPD lama sudah berakhir pada 1 April 2024.
Untuk BPD baru hasil pemilihan beberapa waktu lalu belum dilantik. Sehingga, lima BPD terpilih dapat menjalankan tugas BPD.
“Ya, masa jabatan yang lama sudah berakhir dan yang baru hasil pemilihan belum dilantik,” ungkap Wigio.(yti)