Nusantara Mails – Pada Maret 2025, jutaan guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta guru swasta dan honorer yang telah bersertifikat pendidik akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Total penghasilan yang mereka terima bisa mencapai 5 kali gaji bulanan.
Gaji dan Tunjangan Guru PNS dan PPPK Maret 2025
Para guru PNS dan PPPK dengan sertifikasi pendidik menerima beberapa komponen penghasilan pada bulan ini, yakni:
- Gaji Bulanan (sudah diterima awal Maret)
- Tunjangan Hari Raya (THR)
- Rapelan TPG selama 3 bulan (Januari, Februari, Maret)
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa guru honorer dan guru swasta yang telah bersertifikasi pendidik akan menerima TPG sebesar Rp2 juta per bulan. Artinya, pada Maret ini, guru honorer mendapatkan TPG sebesar Rp6 juta.
Bagi guru PNS dan PPPK, besaran TPG yang diterima sama dengan gaji pokok bulanan mereka, dikalikan tiga bulan. Contohnya:
- Guru PNS Golongan III memiliki kisaran gaji pokok antara Rp3 juta hingga Rp4 juta per bulan. Maka, rapelan TPG yang diterima adalah sekitar Rp9 juta hingga Rp12 juta.
- Guru PPPK Golongan IX (lulusan S1, masa kerja 0-1 tahun) sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024 memiliki gaji pokok Rp3.203.600. Maka, rapelan TPG yang diterima adalah sekitar Rp9,6 juta.
THR Guru PNS dan PPPK: Cair 17 Maret 2025
Selain rapelan TPG, guru PNS dan PPPK juga akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada Maret ini. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengonfirmasi bahwa THR mulai dicairkan secara bertahap mulai Senin, 17 Maret 2025.
Komponen THR yang dibayarkan meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat
- Tunjangan kinerja (Tukin)
THR yang diterima setara dengan gaji Februari 2025. Contohnya:
- Guru PPPK Golongan IX dengan total gaji pokok dan tunjangan sekitar Rp4 juta akan menerima THR sebesar Rp4 juta.
- Jika pemerintah daerah memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), maka nominal THR bisa lebih besar.
Ketua Forum PPPK Kabupaten Garut, Rikrik Gunawan, mengatakan bahwa gaji dan tunjangan guru PPPK bisa meningkat dengan adanya Tunjangan Kinerja Daerah (TPD) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Dengan tambahan ini, penghasilan guru PPPK bisa mencapai Rp5 juta hingga Rp20 juta pada Maret ini.
Berapa Total Penghasilan Guru PNS dan PPPK Maret 2025?
Dengan asumsi perhitungan di atas, total penghasilan yang diterima guru PPPK pada Maret ini adalah:

Leave a comment