Skip to content

Mantan Sekretaris Bawaslu Kaur Di Vonis 3 Tahun, Bendahara 1, 4 Tahun dan Denda

Sidang pembacaan putusan kasus korupsi Bawaslu Kaur di Pengadilan Tipikor.(foto: Dok RB group)

BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Dicky Wahyudi Susanto, SH menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi, Jumat (3/2/2023).

Kedua terdakwa yakni Repsun Davit R mantan Sekretaris Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaur dengan hukuman 3 tahun penjara. Kemudian, Sony Aprianto mantan bendahara Bawaslu Kaur di vonis hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.

Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi di Bawaslu Kaur pada dana hibah tahun 2018.

Dalam sidang putusan ini, hakim juga menjatuhkan hukuman kepada mantan sekretaris Bawaslu yakni denda sebesar Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 156 juta.

Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti maka harta bendanya disita.

Hukuman ini juga juga diberikan kepada mantan bendahara, Sony Aprianto. Ia dikenakan hukuman denda sebesar Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Vonis keduanya lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Kaur yang awalnya meminta Repsun Devit dipenjara selama 42 bulan dan Sony Aprianto selama 24 bulan.

“Kalau harta bendanya tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 6 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dilansir rakyatbengkulu.com

Diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kaur tahun 2018 dengan modus penyalahgunaan anggaran sosialisasi dan pengadaan alat kantor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Keduanya disangkakan menggelapkan dana hibah hingga melakukan manipulasi laporan hingga menyebabkan kerugian negara dari total dana hibah sekitar Rp 8 miliar.

Selain itu juga ada dugaan penggelembungan serta kegiatan fiktif yang dilakukan terdakwa.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini dipimpin hakim ketua Dicky Wahyudi Susanto, SH.

Terdakwa maupun JPU masih fikir-fikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan hakim.(yti)

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan