BENGKULU || NUSANTARAMAILS.COM – Mantan kepala UPTD PDAM Tirta Hidaya Kota Bengkulu divonis hukuman 6 tahun penjara dan uang pengganti Rp 10,4 Miliar.
Vonis dibacakan dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin (25/5/2026).
Sidang pembacaan vonis dipimpin ketua majelis hakim, Agus Hamzah, SH, MH.
Dalam amar putusannya, mantan kepala UPTD PDAM Kota Bengkulu, Samsul Bahari dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi perekrutan pegawan harian lepas (PHL).
Majelis hakim menyatakan terdakwa sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara perekrutan PHL.
Hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 80 hari kurungan.
Selain pidana badan dan denda, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,4 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam perkara yang sama, mantan Kabag Umum Perumda Tirta Hidayah periode April 2022-Juli 2024, Yanwar Pribadi, juga dinyatakan terbukti bersalah.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan.
Yanwar Pribadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp510 juta. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Sementara itu, terdakwa Eki Hermanto yang merupakan mantan Kasubbag Pengganti Water Meter PDAM turut dijatuhi hukuman.
Eki Hermanto dihukum pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 80 hari kurungan.
Majelis hakim juga menghukum Eki Hermanto membayar uang pengganti sebesar Rp 530 juta subsidair 2 tahun penjara.
Majelis hakim menyimpulkan ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam praktik penerimaan PHL di Perumda Tirta Hidayah.
Atas putusan tersebut, JPU Kejati Bengkulu maupun tim penasihat hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
“Kami menyatakan pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar penasihat hukum ketiga terdakwa di hadapan majelis hakim.(**)
Sumber : bengkulutoday.com

Leave a comment