Skip to content

Mantan Kadis Titipkan Uang Fee Proyek Pasar Inpres Ke Kejari Kaur Senilai Rp 150 Juta

Foto : bengkulutoday.com

KAUR || NUSANTARAMAILS.COM – AGS tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Inpres Kota Bintuhan kembalikan uang senilai Rp 150 juta kepada penyidik Kejari Kaur. Uang yang dititip oleh mantan Kadis dan juga Pengguna Anggaran (PA) serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2022 ini berasal diduga dari fee proyek yang diterimanya.

Melansir dari bengkulutoday.com, Kasi Pidsus Kejari Kaur, Bobby Muhammad Ali Akbar, SH, MH mengatakan, bahwa selanjutnya uang tersebut disimpan/dititipkan di rekening titipan Kejaksaan Negeri Kaur pada Bank BPD Bengkulu Cabang Kaur, yang nantinya akan digunakan sebagai uang pengganti dalam perkara tersebut.

“Sebagaimana arahan Jaksa Agung Republik Indonesia, dalam hal penindakan tindak pindana korupsi harus berorientasi pada pemulihan keuangan negara sehingga kami telah berupaya dalam penanganan perkara tersebut untuk memprioritaskan pemulihan keuangan negara. Dalam proses tersebut secara keseluruhan Tim Penyidik telah menerima titipan uang pengganti kurang lebih Rp 388 Juta,” tegas Bobby Muhamad Ali Akbar, Kasi Pidsus, Rabu (6/11/2024) dikutip dari bengkulutoday.com.

Baca Juga : 

Update Harga Emas Antam & UBS di Pegadaian

Sebagaimana diketahui akibat perbuatan para tersangka, terdapat kegiatan dan tenaga ahli fiktif dan modus pinjam perusahaan, dengan kerugian keuangan negara secara keseluruhan berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Bengkulu Rp 2.603.232.972.

Kasus ini bergulir di Kejari Kaur dan masih dalam proses. Penyidik masih mengejar kemungkinan adanya calon tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi berjamaah tersebut.(yti)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan