NUSANTARAMAILS.COM – Melansor laman NKRIPOST.Com, terbongkarnya rahasia debt collector buntuti sepeda motor korban penarikan paksa terungkap.
Debt collector memanfaatkan aplikasi sederhana milik Samsat. Ya, aplikasi Digital Nasional (Signal).
Penarikan paksa sepeda motor dijalanan berujung ditangkapnya empat debt collector oleh polisi di kawasan Beji Kota Depok mengungkap rahasia debt collector terkam mangsanya.
Kapolsek Beji, Kompol Josman mengungkapkan, mereka beraksi menggunakan aplikasi Samsat.
“(Pelaku menggunakan) aplikasi yang dari Samsat soal data kendaraan bermotor itu,” ucap Josman dalam jumpa pers, (7/8/25) melansir Kompas.com.
Namun, kata Josman, aplikasi itu hanya sebagai pendukung. Sebab, para pelaku sebenarnya juga mengantongi data-data motor yang bermasalah dengan kredit.
Baca Juga :
Satgas Damai Cartenz Disambut Hangat dalam Kebersamaan Anak-Anak SD Negeri Mulia Puncak Jaya
Melalui taktik ini, para pelaku menarik paksa motor seorang pengemudi ojek online berinisial HZ (31) di Beji, Kota Depok. HZ telah menunggak pembayaran motor itu selama tiga bulan.
“(Modus) pelaku menghentikan laju sepeda motor korban, memaksa korban ikut ke kantor untuk melakukan tanda tangan surat, dan melakukan penarikan sepeda motor milik korban,” kata Josman.
Insiden bermula saat HZ tengah melintas menggunakan Yamaha Gear 125 Nopol B 6864 ZLX di Jalan KHM Usman, Beji sekitar pukul 10:00 WIB.
Tiba-tiba, keempat pelaku mengadang korban beserta sepeda motornya dan mengaku sebagai debt collector.
“Si korban ini sudah berjanji akan melunasi dan akan membayarnya. Sehingga dia tidak menerima, dia keberatan kalau diambil secara paksa seperti itu,” terang Josman.
“(Empat pelaku) meminta korban agar ikut ke gudang yang berada di Jalan Kabel, Beji, Depok. Sesampainya di gudang tersebut, korban diminta untuk menandatangani surat tanda terima sepeda motor,” lanjut dia.
Korban pun merasa tertekan atas perbuatan pelaku. Usai kejadian itu, HZ melapor ke Polsek Beji. Polisi kemudian mendatangi gudang sekitar pukul 13.30 WIB dan menemukan motor korban tengah terparkir.
“Bahwa benar motor korban berada di gudang tersebut. Kemudian empat orang yang mengaku debt collector datang ke gudang tersebut dan mengaku telah merampas motor korban,” ujar Josman.
Saat ini, keempat pelaku telah ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP dan atau UU Nomor 42 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun penjara.
Josman menambahkan, penangkapan ini dilakukan berdasar UU Fidusia, yaitu benda yang menjadi tanggungan tidak dibayar bisa ditarik pihak leasing atas persetujuan atau putusan pengadilan.
“Kami lakukan pemeriksaan, putusan pengadilan itu belum ada sehingga mereka melakukan perampasan sesuai kehendak mereka,” jelasnya.
Kasus ini menarik perhatian publik. Masyarakat berharap, penegakkan hukum terhadap para debt collector nakal yang tidak mentaati aturan dapat diberi sanksi tegas.(yti)

One comment