LAMPUNG || NUSANTARAMAILS.COM – Seorang pria beinisial J (46) warga Kota Karang, Teluk Betung Bandar Lampung diamankan Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Selasa (29/9/2026).
Ia diamankan polisi bersama 320 liter BBM subsidi jenis bio solar. Selain itu, polisi menemukan 30 barcode. 10 diantaranya masih aktif.
Selanjutnya, pria ini digelandang ke Mapolresta guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari penangkapan ini mengungkap praktik penyalahgunaan BBM subsido di SPBU.
Polisi mengamankan J saat berada di SPBU diwilayah Jalan Yos Sudarso, Sukaraja Kecamatan Bumi Waras Bandar Lampung.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Regan Kusuma Wardani mengatakan, penangkapan bermula saat anggota Unit III Tipidter Satreskrim melakukan patroli hunting.
Saat melintasi SPBU, petugas mencurigai sejumlah kendaraan truk dan Fuso yang sedang mengantre.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu unit Colt Diesel yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas sekitar 1.000 liter.
“Dari dalam tangki tersebut ditemukan sekitar 320 liter solar subsidi. Untuk pelaku berinisial J, umur 46 tahun. Modus operandinya, berdasarkan tersangka, membeli BBM tersebut untuk diperjualbelikan,” ujarnya.
Selain kendaraan dan solar subsidi, polisi juga mengamankan satu mesin sedot serta satu unit handphone milik tersangka.
Di dalam handphone tersebut ditemukan sejumlah barcode kendaraan yang digunakan untuk pembelian BBM.
Polisi menyebut terdapat 30 barcode, dengan 10 di antaranya masih aktif.
“Untuk barang bukti, terdapat 1 unit mobil jenis Colt Diesel warna hijau, 1 buah tangki modif kapasitas 1.000 liter atau 1 ton yang telah terisi 320 liter, 1 buah mesin sedot, dan 1 unit handphone yang di dalam unit handphone itu terdapat beberapa barcode. Ada 60 barcode, namun yang aktif yaitu 10 barcode,” kata Regan.
Namun, polisi masih mendalami asal-usul barcode tersebut. Berdasarkan keterangan sementara tersangka, barcode tersebut diperoleh dengan cara membeli secara daring.(**)

Leave a comment