Skip to content

MA Terbitkan SE Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Permohonan Praperadilan

Oplus_131072

JAKARTA || NUSANTARAMAILS.COM – Demi memberikan kepastian hukum serta mencegah penanganan hukum yang berlarut, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran (SE).

SEMA Nomor 3 tahun 2026 tersebut menegaskan permohonan praperadilan dalam pokok kasus yang berjalan.

SEMA tersebut mencegah terjadinya penanganan kasus yang berlarut terkait persinggungann antara praperadilan dan perkara pokok.

Dalam SE yang ditandatangani ketua MA, Sunarto tersebut menegaskan bahwa jika permohonan praperadilan

Aturan yang ditandatangani Ketua MA Sunarto ini menegaskan permohonan praperadilan.

bahwa jika permohonan praperadilan sudah terdaftar, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan negeri tidak dapat digelar hingga putusan praperadilan keluar.

Sebaliknya, apabila permohonan praperadilan baru diajukan setelah berkas perkara pokok resmi dilimpahkan ke pengadilan.

Maka gugatan praperadilan tersebut tidak menghalangi sidang pokok perkara dan harus diputus dengan amar “Tidak Dapat Diterima”.

Hal ini demi mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

SEMA tersebut menjadi acuan pengadilan dalam menanganani praperadilan yang diajukan.(**)

Sumber : CNN Indonesia

Article topics

Leave a comment

Tinggalkan Balasan