BENGKULU SELATAN || NUSANTARAMAILS.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bengkulu Selatan (BS), Sahran, SE melalui Kordiv HPPH, M Arief Hidayat, S. Pd.I dikonfirmasi media ini terkait 20 laporan di Pemungutan Suara Ulang (PSU) beberapa waktu lalu menjelaskan semua laporan sudah ditindaklanjuti.
Dari 20 laporan yang diterima Bawaslu, dua laporan kadaluarsa, enam tidak diperbaiki oleh pelapor sehingga kadaluarsa. Sehingga, delapan laporan tidak diregister di Bawaslu.
Sementara, ada 12 laporan yang diregister Bawaslu dan masuk dalam tindaklanjut sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Ke-12 laporan ini dikoordinasikan bersama Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Bawaslu BS tidak mau berbuat gegabah dalam menyimpulkan laporan yang diterima. Sehingga di bahas bersama Gakkumdu yang terdiri dari kepolisian dan kejaksaan.
Dari hasil diskusi dan koordinasi ini, Gakkumdu tidak menemukan adanya unsur Tindak Pidana Pemilihan (TPP). Begitu pula kajian Bawaslu tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi.
Dari koordiansi ini, Bawaslu menyimpulkan yang dituangkan dalam berita acara pleno bahwasannya, 12 laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran administrasi oleh peserta PSU maupun tidak ada unsur TPP.
Baca Juga :
Meresahkan Pedagang, 22 Preman Kemangan Jakarta Barat di Gulung Polisi
Dengan begitu, pleno memutuskan 12 laporan yang diregister Bawaslu tidak dapat dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut.
“Bawaslu BS sudah menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Dari hasil kajian bersama Gakkumdu dari laporan tersebut tidak ada yang memenuhi unsur TPP. Ini artinya tidak dapat dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut. Laporan tersebut bukan dihentikan tanpa dasar, semua sudah ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujar Arief Hidayat melalui telepon selularnya.(yti)

One comment