Hal ini diungkap Martinasulistyawati saat mengunjungi rumah duka di Desa Karang Dapo Kecamatan Semidang Gumay, Sabtu (21/12/2024).
Dalam kesempatan ini, Mbak Lis sapaan akrabnya menyampaikan kutukannya kepada pelaku pembunuhan keji. Apapun motifnya ini adalah kejahatan yang harus diproses hukum.
“Kami perempuan mengutuk keras pelaku pembunuhan. Segeralah menyerahkan diri kepada polisi. Kami perempuan juga bisa berbuat nekad kepada pelaku jika tidak ada itikad baik mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya,” tegas Mbak Lis. Selengkapnya…
(yti)

Leave a comment