NUSANTARAMAILS.COM – Lima orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan pasar inpres di Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur menambah daftar panjang pejabat Pemda Kaur yang terlibat dalam kasus yang sama.
Sejak pergantian kepala daerah, ada beberapa pejabat sekelas Kepala Dinas (Kadis) yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kadis Kesehatan, Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan, kepala Puskesmas ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, menyusul Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) yang ditangani oleh Satreskrim Polres Kaur.
Kemudian, teranyar Kadis Perindagkop tahun 2022 ditahan penyidik tindak pidana korupsi Kejari Kaur dalam kasus korupsi pembangunan pasar inpres di Kecamatan Kaur Selatan.
Baca Juga :
Di kasus ini, penyidik menetapkan tiga orang berstatus ASN, satu kontraktor dan satu lagi Calon Legislatif (Caleg) terpilih hasil Pemilu 14;Februari 2024 lalu.
Jika putusan hakim Pengadilan Negeri Tipikor menyatakan bersalah kepada Caleg terpilih, tidak menutup kemungkinan bakal ada Pergantian Antar Waktu (PAW).
Lihat Juga :
“Sudah cukup banyak ASN yang ditahan dan dijatuhi hukuman dalam kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Kaur dalam rentan waktu 2022-2024,” ujar salah seorang warga, Kusdianto (51).(yti)