Skip to content

Lima Oknum Polisi Terancam Dipecat, Terlibat Kasus Suap Penerimaan Bintara

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.(foto: Net)

NUSANTARAMAILS.COM – Lima oknum anggota kepolisian yang berdinas di Polda Jawa Tengah terancam dipecat dari kesatuan. Pasalnya, kelima oknum polisi ini terlibat dalam kasus suap penerimaan calon bintara polisi tahun 2022.

Kelimanya yakni, Kompol AR, Kompol KN,. AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW. Kelimanya menerima suap dalam perekrutan calon bintara di Polda Jawa Tengah tahun 2022.

Kapolda Jawa Tengah, Irjend Pol Ahmad Luthfi menegaskan akan menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan secara tidak hormat.

Melansir laman nesiatimes.com, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, lima oknum tersebut sejatinya telah menjalani sidang etik.

Dalam sidang tersebut, Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS mendapatkan sanksi demosi dua tahun.

Sedangkan Bripka Z dan Brigadir EW menerima hukuman berupa patsus selama 21 hari dan 30 hari.

Terkait putusan tersebut, Iqbal menyebut, Kapolda Jateng memiliki wewenang untuk menolaknya karena bersifat rekomendasi.

Iqbal menyatakan, Irjend Ahmad Luthfi akan menjatuhkan sanksi berupa pemecatan terhadap kelima oknum tersebut.

“Rekomendasi keputusan diberikan pada Kapolda. Dalam hal ini beliau mempunyai wewenang untuk menolak,” terangnya, Minggu (19/3/2023) dikutip nesiatimes.com.

“Berdasar arahan Kapolda, besok pagi Senin (20/3) Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan hukuman PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat alias pecat) terhadap lima personel yang terlibat KKN itu,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Iqbal menuturkan bahwa Polda Jateng juga akan menjerat kelima oknum tersebut dengan proses pidana.

Saat ini, mereka masih menjalani proses pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jateng.

Menurut Iqbal, kini penyidik tengah mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN yang mereka lakukan.

Dia pun menegaskan bahwa penyidik akan menangani masalah tersebut secara profesional namun bergantian antara penyidikan secara kode etik dan pidana.

Selain itu, penyidik juga akan mengumpulkan alat-alat bukti dengan cermat dan hati-hati.

Karena proses kode etik sudah selesai, maka saat ini mereka menjalani pemeriksaan dalam proses pidana.

Iqbal menyatakan penjatuhan sanksi disiplin dan kode etik tidak akan menghapus tuntutan pidana terhadap kelima oknum tersebut.

Hal itu sesuai Pasal 12 ayat (1) PP 2/2003 jo. Pasal 28 ayat (2) Perkapolri 14/201.

Kemudian, Iqbal mengatakan pihaknya akan mengungkap hingga tuntas kasus suap rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 itu.

Prinsipnya, kata Iqbal, proses rekrutmen anggota Polri menjunjung tinggi komitmen BETAH (bersih, transparan dan akuntabel).

Dia menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang menjalankan aksi curang dalam proses rekrutmen.

Di sisi lain, dia pun mengapresiasi OTT yang dilakukan Div Propam Polri sebagai penegak etika dan disiplin serta dalam rangka menjaga marwah Polri.

Selain itu, hal itu juga menjadi refleksi untuk lebih memperketat pelaksanaan dan sosialisasi rekrutmen di Polda Jateng berikutnya.

Kasus suap penerimaan calon bintara polisi ini mencoreng nama baik institusi Polri. Kapolri pun sudah menginstruksikan untuk menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran.(yti/nesiatimes)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan