Skip to content

Lima Kecamatan di Deliserdang dan Medan Kawasan Rawan Peredaran Narkoba, Kombes Jean Calvijn : Atensi Khusus Dalam Pengawasan

Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn

MEDAN || NUSANTARAMAILS.COM – Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol Jean Calvijn menegaskan ada lima kecamatan di wilayah Kabupaten Deliserdang dan Medan masuk dalam kategori kawasan rawan peredaran narkoba.

Hal ini diungkap Jean Calvijn dalam konfrensi pers bersama BNN RI berkaitan dengan pengungkapan narkoba di Sumut.

“Ada lima kecamatan di Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang yang masuk kategori rawan peredaran narkoba. Wilayah ini menjadi atensi khusus dalam pengawasan,” ujar Kombes Pol Jean Calvijn di Mapolda Sumut, Jumat (26/9/2025).

Calvijn menjelaskan, kecamatan pertama yang rawan adalah Kecamatan Tanjung Morawa di Kabupaten Deli Serdang, wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Di kecamatan ini, polisi berhasil mengungkap 24 kasus dengan 24 tersangka sepanjang tahun 2025.

Baca Juga : 

Pisah Sambut Dandim 0408 BSK, Ini Kesan Bupati Kaur

Kecamatan kedua adalah Percut Sei Tuan di Kabupaten Deli Serdang, juga wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Di wilayah ini, aparat telah mengungkap 21 kasus dengan 25 tersangka.

Kecamatan ketiga yakni Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, yang masih masuk wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Di Sunggal, polisi berhasil mengungkap 19 kasus dengan 22 tersangka.

Selanjutnya, Kecamatan Medan Marelan di Kota Medan yang masuk wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Di kecamatan ini terungkap 19 kasus dengan 21 tersangka.

Terakhir, Kecamatan Medan Deli di Kota Medan yang juga masuk wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Di sini polisi mengungkap 19 kasus dengan 20 tersangka.

Calvijn menegaskan, pengungkapan kasus narkoba di wilayah-wilayah rawan ini merupakan bukti komitmen Polda Sumut memberantas peredaran gelap narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(**)

Article topics

One comment

Tinggalkan Balasan