Skip to content

Libas Peredan Narkoba, Polres Deli Serdang Kembali Bekuk Seorang Pria dan 4,32 Gram Sabu Disita

Oplus_131072

DELI SERDANG || NUSANTARAMAILS.COM – Komitmen Satresnarkoba Polresta Deli Serdang berantas peredaran narkoba kembali dibuktikan.

Satresnarkoba berhasil membekuk seorang pria berinisial Es alias E (39) bersama 4,32 gram sabu.

Es alias E ditangkap pada Jumat (11/9/2026) lalu. Pengungkapan ini tak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi.

Polisi menangkap Es sekira pukul 18.00 WIB di Desa Sudirejo Komplek Pasar 2 Kecamatan Namorambe.

Polisi bergerak setelah menerima informasi adanya transaksi narkoba diwilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.

Polisi menemukan sejumlah barang bukti dari tangan Es. Diantaranya, satu plastik berisi narkoba jenis sabu seberat 4,32 gram.

Kemudian, satu buah timbangan elektrik, satu buah skop plastik kecil, satu buah kotak rokok helium dan uang tunai Rp 100.000.

Selanjutnya, Es dan barang bukti digelandang ke Mapolresta Deli Serdang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, S. IK, M. Si menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba.

“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” ujar Kapolrestas.

“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” ucapnya lagi.(**)

Leave a comment

Tinggalkan Balasan