MALANG || NUSANTARAMAILS.COM – Tiga tahun telah berlalu sejak malam kelam 1 Oktober 2022, namun aroma gas air mata seolah masih tertinggal di lorong-lorong Stadion Kanjuruhan. Bagi keluarga dari 135 korban jiwa, waktu mungkin berjalan, tapi keadilan seolah berhenti di tempat. Di balik deretan vonis ringan dan bebasnya para petinggi, tersimpan sebuah narasi tentang bagaimana hukum bisa menjadi begitu “jinak” ketika berhadapan dengan tembok kekuasaan.
1. “Skenario” Laporan Model A: Mengunci Pintu Keadilan
Carut marut hukum ini dimulai dari sebuah kode: Model A. Dalam dunia kepolisian, ini adalah laporan yang dibuat oleh polisi sendiri. Sejak awal, publik mencium adanya upaya “membatasi kerusakan.”
Dengan menggunakan Model A, pasal yang digunakan hanyalah Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian. Dampaknya? Tragedi yang menelan ratusan nyawa ini hanya dipandang sebagai “kecelakaan kerja” atau keteledoran administratif. Upaya keluarga korban untuk mengajukan Laporan Model B—yang menyasar pasal pembunuhan berencana—terus mental di tembok birokrasi Polres Malang.
“Kami tidak mencari ganti rugi, kami mencari tanggung jawab. Tapi laporan kami dianggap tidak ada, sementara mereka mengadili diri mereka sendiri dengan pasal yang paling ringan,” keluh salah satu keluarga korban dengan nada getir.
2. Rantai Komando yang Terputus secara Ajaib
Dalam persidangan yang digelar di PN Surabaya, sebuah fenomena aneh terjadi: Rantai Komando seolah terputus di tengah jalan. Hukum hanya mampu menjangkau para komandan lapangan yang memerintahkan penembakan gas air mata.
Vonis 1,5 hingga 2,5 tahun penjara bagi beberapa oknum polisi dianggap sebagai “obat penenang” yang tidak menyembuhkan luka. Publik bertanya-tanya: Mungkinkah seorang komandan tingkat menengah berani bertindak tanpa payung kebijakan dari atasannya? Hingga akhir 2025, pertanyaan ini tetap menjadi misteri yang terkunci rapat di dalam laci kepolisian.
3. Hilangnya Sosok ‘Aktor Intelektual’
Nama Akhmad Hadian Lukita, mantan Direktur Utama PT LIB, sempat menjadi secercah harapan. Ia adalah simbol tanggung jawab korporasi. Namun, pembebasannya karena masa penahanan habis (tanpa pernah menginjakkan kaki di ruang sidang) menjadi tamparan keras bagi akal sehat.
Status tersangkanya yang masih “menggantung” hingga hari ini memberikan sinyal buruk: bahwa di Indonesia, semakin tinggi jabatan seseorang, semakin elastis hukum yang menjeratnya.
4. Harga Nyawa yang Tak Masuk Akal
Di penghujung 2025, pemerintah melalui LPSK mulai mencairkan dana restitusi. Angka yang muncul? Rp10 hingga Rp15 juta per nyawa. Bagi banyak pihak, angka ini bukan sekadar bantuan, melainkan penghinaan terhadap rasa kemanusiaan.
Uang tersebut mungkin bisa membayar biaya pemakaman, namun tidak akan pernah bisa menggantikan peran seorang ayah, ibu, atau anak yang hilang karena sebuah ambisi pertandingan sepak bola yang dipaksakan tayang di jam tayang utama demi rating semata.
Tragedi Kanjuruhan bukan lagi sekadar sejarah kelam sepak bola dunia. Ia telah bermutasi menjadi monumen impunitas yang terstruktur. Selama mekanisme “polisi mengadili polisi” tetap menjadi panglima, maka keadilan bagi 135 nyawa tersebut akan tetap menjadi mitos yang diceritakan dari tahun ke tahun.(**)

2 comments