JAKARTA || NUSANTARAMAILS.COM – Publik kembali disuguhkan kenyataan pahit tentang sisi gelap penegakan hukum di tanah air. Di balik seragam kebesaran dan bintang di pundak, tersimpan ironi yang mencederai rasa keadilan.
Mereka yang disumpah untuk memberantas peredaran zat terlarang, justru tertangkap tangan menjadi bagian dari lingkaran distribusi itu sendiri.
Fenomena ini bukan sekadar kasus kriminal biasa, melainkan sebuah tragedi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang terstruktur. Dari jenderal bintang dua hingga perwira menengah, pola yang terjadi nyaris serupa menjadikan barang bukti hasil sitaan sebagai komoditas bisnis gelap.
Runtuhnya Benteng Integritas
Nama Irjen Teddy Minahasa Putra menjadi puncak gunung es dari skandal ini. Sebagai mantan Kapolda Sumatera Barat, ia seharusnya menjadi garda terdepan dalam perang melawan narkotika.
Namun, vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan hakim menjadi bukti tak terbantahkan bahwa ia justru menjadi pengendali utama dalam skema pengalihan barang bukti sabu.
Kasus ini membuka mata kita pada realitas hierarki yang disalahgunakan. AKBP Dody Prawiranegara, mantan Kapolres Bukittinggi, menjadi contoh nyata bagaimana rantai komando digunakan untuk tujuan yang salah.
Dengan dalih loyalitas atau tekanan atasan, integritas perwira menengah ini runtuh, menyeretnya ke dalam sel yang sama dengan sang atasan.
Wabah ‘Barang Bukti’
Tidak hanya di Sumatera, pola serupa terdeteksi di wilayah lain. Infografis yang beredar memperlihatkan nama-nama seperti AKBP Didik Putra Kuncoro (Mantan Kapolres Bima Kota) dan AKP Malaungi (Mantan Kasat Narkoba Polres Bima).
Keduanya terseret karena dugaan keterlibatan aliran dana dan penyalahgunaan wewenang terkait barang bukti.
Modus operandi yang digunakan sangat mencengangkan, barang bukti yang seharusnya dimusnahkan sebagai simbol kemenangan hukum, justru “disisihkan” dan dijual kembali.
Kompol Kasranto, perwira lain yang turut terseret, melengkapi daftar panjang oknum yang gagal menjaga amanah jabatannya.
Sanksi Tegas dan Harapan Baru
Langkah institusi Polri untuk melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan memproses hukum para oknum ini patut diapresiasi sebagai upaya “bersih-bersih”.
Vonis berat dan pemecatan adalah pesan keras bahwa tidak ada imunitas bagi siapa pun yang bermain api dengan barang haram tersebut.
Kasus-kasus ini menjadi pengingat mahal bagi institusi penegak hukum. Kepercayaan publik adalah mata uang yang paling berharga.
Ketika “pagar” yang dibangun justru memakan “tanaman” yang dijaganya, maka reformasi total bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.
Masyarakat kini menanti, bukan hanya sekadar penindakan kasus per kasus, melainkan perbaikan sistem pengawasan yang mampu mencegah lahirnya “Teddy Minahasa” baru di masa depan.(**/lhyna maariana)

One comment